Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melanjutkan bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bantuan kuota internet gratis dan bantuan UKT ini akan disalurkan mulai September 2021. Dikutip dari Instagram @kominfo , pemerintah telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Sementara anggaran dana sebesar Rp 745 miliar dialokasikan untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid 19. Sebagai informasi, bantuan ini akan diberikan kepada mereka yang telah diajukan dalam SPTJM yang sudah diverval oleh pihak Kemendikbud. Batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang hingga 7 September 2021.
Batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai dengan 7 September 2021. Bagi Bapak dan Ibu Kepala Satuan Pendidikan, jangan lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, segera unggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadata.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi), " keterangan dalam akun Instagram .
Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan. SiswaPendidikan Dasar dan Menengah memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan. Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh kuota sebanyak 12 GB per bulan.
Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan. Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021. Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut: Tanggal 11 15 September 2021 Tanggal 11 15 Oktober 2021
Tanggal 11 15 November 2021 Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui atau . Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.
Kepala satuan pendidikan perlu segera: Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau .
Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif. Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif. Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.
Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid 19. Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid 19 tersebut akan disalurkan mulai September 2021. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Mahasiswa Aktif; Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;
Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi. Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing masing. Informasi selengkapnya .