Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya operator angkut bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang membawa penumpang tanpa dokumen syarat perjalanan. Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan, pihaknya bersama polisi mengamankan dua unit bus AKAP yakni bus Dewi Sri dan Setia Negara. Dua bus ini diamankan karena kedapatan membawa penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi persyaratan jalan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dari dua unit bus ini, didapatkan 16 orang tidak memenuhi syarat perjalanan dan tidak memiliki surat keterangan apapun saat akan melakukan perjalanan," kata Ahmad dalam keterangannya, Rabu (14/7/2022). Ia juga merinci, PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan saat itu mengangkut 1 orang tanpa surat keterangan apapun. Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun.
"kedua PO Bus ini, sudah melanggar SE Satgas Covid 19 karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya. Oleh sebab dua unit tersebut akan kami kandangkan di Terminal Pulogadung," ujar Ahmad. Selama masa PPKM Darurat, penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.