Sebuah garasi mobil taksi di Jalan Rancabali, RT 1/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, terbakar hebat, Sabtu (2/9/2021). Kebakaran itu menghanguskan sebanyak 31 unit mobil taksi, sementara 23 unit mobil berhasil diselamatkan. Belakangan diketahui kebakaran garasi taksi itu ternyata sengaja dilakukan oleh AAK, mantan sopir taksi di tempat itu.
Akibat kebakaran bangunan garasi itu, pemiliknya Tan Afie Natan (60) mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. Sementara kerugian akibat 31 mobil taksi yang terbakar mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar atau tepatnya Rp 2.790.000.000. Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono mengatakan, AAK merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut.
Saat bekerja, AAK diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan, sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya. "Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga, nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," ujar Iptu Mugiono saat dihubungi, Minggu (3/10/2021). Penangkapan terhadap AAK berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan. Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga," katanya. Mugiono mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku diketahui sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut. Namun dia belum memberikan keterangan terkait motif di balik aksi nekatnya tersebut.
"Sampai sekarang dia belum mau ngomong dan terus kami dalami. Tapi yang pasti dia sengaja dan dia beraksi seorang diri, tidak ada pelaku lainnya, hanya dia saja," ucap Mugiono. Dalam melakukan aksinya, pelaku datang pagi pagi dan melihat kondisi garasi sedang sepi. Kemudian, dia pun membeli bensin dan langsung membakar garasi taksi itu dengan cara menyiram semua kendaraan menggunakan bensin.
Tak sampai di situ, pelaku juga membakar ban bekas yang ada di dalam garasi tersebut sampai akhirnya api membesar dan menghanguskan sebagian bangunan dan 31 mobil di dalamnya. "Jadi dia ini datang pagi pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil. Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," katanya. Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komandan Regu 1 Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Indrahadi mengatakan, akibat kebakaran yang melalap bangunan garasi itu, pemiliknya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta, sedangkan akibat puluhan mobil taksi yang terbakar, kerugiannya mencapai Rp 2.790.000.000. "Total luas bangunan 1.400 meter persegi, sedangkan objek yang terbakar kurang lebih 800 meter persegi. Untuk kendaraan yang terbakar 31 unit dan yang terselamatkan 23 unit," ujarnya saat dihubungi, Minggu (4/10/2021).
Kendaraan yang terbakar itu, mengalami kerusakan yang cukup parah karena bagian luar maupun bagian dalam mobil taksi itu hangus terbakar dan kondisinya pun sudah gosong akibat lilalap si jago merah. Sejauh ini, Indra belum bisa memastikan penyebab kebakaran tersebut. Hanya saja berdasarkan keterangan saksi, pada pagi harinya seorang sopir sedang mempersiapkan operasional kantor, lalu tiba tiba keluar api dari satu unit mobil.
"Setelah api merembet dan membesar, pegawai langsung lapor ke pemadam kebakaran Kota Cimahi," kata Indra. Melihat kronologis dari keterangan pegawai perusahaan, pihaknya menduga ada human error yang menyebabkan timbulnya api hingga akhirnya menyambar ke kendaraan yang parkir di garasi tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini.
Namun kata Indra, satu orang karyawan, Muhyayun (42) mengalami luka ringan dan sempat kehabisan oksigen hingga sesak napas akibat terlalu banyak menghirup asap saat berusaha memadamkan api. "Kondisinya masih aman karena langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis," ucapnya. Sementara untuk memadamkan kobaran api, Damkar Kota Cimahi menurunkan sebanyak enam unit pancar dan satu unit rescue dengan 16 personel dan dibantu Damkar Kota Bandung dengan menurunkan satu unit pancar dan enam personel.
Indra mengatakan, saat memadamkan kobaran api, pihaknya terkendala adanya bahan bakar di dalam mobil taksi yang membuat api terus berkobar dan ditambah posisi kendaraan juga berdempetan. "Bahan bakarnya memudahkan api merembet dan terus membesar, kemudian posisi mobil juga berdempetan dan ini jadi menyulitkan pemadaman," ujar Indrahadi. Terkait kebakaran ini pihaknya menerima laporan pada pukul 06.53 WIB, kemudian tiba di lokasi pukul 07.03 WIB dan selesai penanganan pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan untuk kejadiannya diperkirakan pada pukul 06.30 WIB.