Skip to content

dioramanet.com

Blog Berbagi Informasi

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Izinkan Road Bike Keluar Jalur Sepeda Pada Jam Tertentu

Posted on June 2, 2021 by admin

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mengizinkan pesepeda road bike untuk keluar jalur permanen yang sudah dibuat setiap pukul 05.00 hingga 06.30 WIB pada hari kerja. Adapun dispensasi itu kata Sambodo diberikan pihaknya melalui kesepakatan bersama usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Ada beberapa poin yang disepakati, salah satu pointersnya adalah bahwa kami berikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00 sampai pukul 06.30," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut kata Sambodo, alasan pihaknya bersama Pemprov DKI memberikan dispensasi tersebut guna memberikan keleluasaan pagi pengguna sepeda khususnya road bike. Sebab kata dia, jalur yang dibuat bagi pesepeda, tidak cukup menampung kecepatan sepeda sehingga diperlukan jalur yang lebih luas dan memadai. "Katanya kecepatan (sepedanya) itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," katanya.

Adapun pelaksanaan tersebut kata Sambodo sudah mulai diberlakukan pada Rabu (2/6/2021) pagi tadi pukul 06.30 WIB, dengan melakukan patroli untuk para pengguna sepeda di ruas jalan Sudirman Thamrin. Meski begitu kata Sambodo, pihaknya akan tetap memberikan sanksi kepada pesepeda jika kedapatan keluar jalur setelah pukul 06.30 WIB. Sanksi yang diberikan pihak kepolisian kata Sambodo, berupa teguran hingga tilang sesuai dengan yang diatur pada Undang undang pasal 299 juncto pasal 122 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman tilang Rp 100 ribu.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait dengan SOP penindakan kepada para pengguna sepeda yang melakulan pelanggaran. "Karena untuk pertama kali di Indonesia, melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," kata Sambodo. "Tentu ini opsi opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," katanya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Breaking news
Kejadian Viral Terbaru
Quotes inspirasi
Berita populer Minggu ini
Ulasan Berita Terkini
Kabar Berita Hari Ini
Cara memulai bisnis
Motivasi Penyemangat
Berita Viral Terkini
Tips dan Trik Unik

Recent Posts

  • Berikut 6 Destinasi Wisata di Yogyakarta untuk Study Tour Sekolah
  • Perbedaan Crash dan Koreksi di Pasar Kripto
  • Reebok Men Reaining Tee
  • Mengenal Lebih Jauh Aplikasi Kasir Pintar Olsera
  • 5 Kiat Promosi Bisnis Spa Lewat Media Sosial

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized
©2022 dioramanet.com | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb